Benanusa.com Jambi – Belakangan ini masyarakat disuguhkan dengan polemik mengenai pengelolaan Universitas Batanghari (UNBARI) setelah adanya Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengesahan badan hukum Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ). Putusan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh sebagian pihak untuk melakukan pengambilalihan pengelolaan kampus serta mengeluarkan pihak yang sebelumnya menjalankan fungsi penyelenggara universitas.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang penting dipahami oleh masyarakat:
Apakah setiap kemenangan dalam suatu perkara otomatis memberikan hak untuk mengambil alih objek yang disengketakan?
Jawabannya adalah tidak selalu demikian.
Dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan harus dipahami sesuai ruang lingkup kewenangan pengadilan yang memutusnya. Kesalahan memahami batas tersebut justru dapat melahirkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Putusan PTUN Menguji Keputusan Administrasi Negara, Bukan Menentukan Penguasaan Fisik
Objek yang diperiksa oleh PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yaitu keputusan pejabat pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final.
Dalam perkara mengenai UNBARI, PTUN menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan badan hukum YPJ 77 dan YPBJ.
Artinya, yang dibatalkan adalah legalitas keputusan administrasi negara, bukan serta-merta menentukan siapa yang berhak menguasai kampus, mengelola universitas, atau menguasai aset yayasan.
Amar putusan PTUN tidak memerintahkan:

