tidak dapat menghidupkan kembali keputusan administrasi yang telah dibatalkan oleh PTUN.
Oleh sebab itu, menarik kesimpulan bahwa kemenangan dalam perkara PTUN otomatis memberikan hak untuk menguasai kampus merupakan penafsiran yang melampaui amar putusan itu sendiri.
Negara Hukum Tidak Membenarkan Eigenrichting (Main Hakim Sendiri)
Salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah larangan melakukan eigenrichting, yaitu tindakan mengambil hak atau melaksanakan putusan menurut kehendak sendiri tanpa mekanisme hukum yang tepat.
Sekalipun seseorang atau suatu badan hukum memenangkan perkara di pengadilan, pelaksanaan putusan tetap harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks sengketa Universitas Batanghari, apabila suatu putusan tidak memerintahkan penyerahan penguasaan kampus ataupun pengosongan gedung, maka tindakan mengambil alih penguasaan fisik dengan mendasarkan diri semata-mata pada putusan tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya.
Negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan yang mempengaruhi hak pihak lain harus memiliki legitimasi hukum yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada penafsiran sepihak terhadap suatu putusan.
Kepastian Hukum Lebih Penting daripada Kemenangan Salah Satu Pihak
Persoalan yang sesungguhnya bukanlah siapa yang menang, melainkan bagaimana negara menjaga kepastian hukum.
Dalam perkara ini, terdapat putusan PTUN mengenai pembatalan pengesahan badan hukum dan terdapat pula putusan perdata mengenai pengelolaan yayasan serta aset.
Kedua putusan tersebut memiliki objek pemeriksaan yang berbeda dan

