Opini  

Putusan Pengadilan Bukan Alat untuk Melakukan Pengambilalihan Sepihak: Menelaah Polemik Pengelolaan Universitas Batanghari dalam Perspektif Kepastian Hukum

Avatar

sama-sama harus dihormati sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan melalui tindakan sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum yang tersedia agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Penutup

Universitas bukan sekadar kumpulan gedung atau aset, melainkan institusi pendidikan yang menyelenggarakan kepentingan publik.

Karena itu, setiap sengketa mengenai penyelenggara universitas harus diselesaikan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta larangan melakukan tindakan sepihak.

Perbedaan putusan antara peradilan tata usaha negara dan peradilan perdata hendaknya dipahami sebagai konsekuensi dari perbedaan kewenangan masing-masing peradilan, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan salah satunya.

Negara hukum tidak dibangun atas dasar siapa yang paling kuat melakukan penguasaan, melainkan atas dasar siapa yang paling taat menjalankan hukum sesuai batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Selama masih terdapat proses hukum yang berjalan dan terdapat putusan-putusan yang mengatur aspek berbeda dari sengketa yang sama, setiap tindakan yang bersifat mengambil alih secara sepihak patut dihindari demi menjaga marwah hukum, dunia pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Opini Hukum

Penulis : Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H.
Profesi : Advokat & Konsultan Hukum
Founder DBS Nirwasita Law Firm

error: Content is protected !!