Benanusa.com, Hukum – Pembaca mungkin pernah mendengar, menyaksikan, atau bahkan merasakan sendiri dijebloskan ke dalam penjara? Padahal masalahnya cuma karena membeli barang dengan harga murah?
Memang apa salahnya membeli barang dengan harga murah? Tiada salah membeli barang dengan harga yang murah. Namun kita harus berhati-hati kalau ingin membeli barang dengan harga murah. Sebab, salah-salah kita bisa terkena masalah hukum dan dapat dijebloskan ke dalam penjara. Ya, karena dianggap telah melakukan kejahatan penadahan.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, aturan tentang kejahatan penadahan diatur dalam pasal 480 KUHP. Adapun isi dari pasal 480 ini adalah sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:
- Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
- Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”
Jadi, gampangnya kita dapat dikatakan telah melakukan kejahatan penadahan, apabila kita mengetahui barang yang kita beli itu adalah hasil kejahatan.
Namun, bagaimana kalau pada saat melakukan pembelian kita tidak mengetahui bahwa barang yang kita beli itu adalah hasil kejahatan? Apakah kita bisa dikatakan telah melakukan kejahatan penadahan? Apa kita dapat dijebloskan ke dalam penjara?
Sayang, jawabannya ya. Sebab, meskipun kita tidak mengetahui barang yang kita beli itu adalah hasil dari kejahatan, tapi kita harus menduga barang yang kita beli itu adalah hasil dari kejahatan. apabila barang itu dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
Oleh karena itu, jika kita tidak ingin terkena masalah hukum dan dijebloskan ke dalam penjara karena membeli barang dengan harga murah, maka kita harus berhati-hati. Kita perlu memeriksa apakah barang yang dijual murah itu adalah barang hasil kejahatan atau tidak.
Cara Hindari Masuk Bui
Jadi, jika kita tidak ingin terkena masalah hukum penadahan. Apalagi sampai dijebloskan ke dalam penjara. coba baca tips berikut:
- Jika harga barang jauh lebih murah dari pada harga pasar, tanyakan kepada penjual dari mana barang itu berasal.
- Jangan percaya jawaban penjual. Selidiki lebih jauh apakah barang yang dijual itu adalah barang halal atau barang hasil kejahatan.
- Apabila barang yang akan dibeli itu berupa barang bergerak seperti HP, Mobil, Motor, Emas dan sejenisnya, periksa surat-suratnya apakah lengkap.
- Dan setelah kita yakin barang yang akan kita beli itu tidak bermasalah barulah kita beli. Dan apabila masih meragukan maka sebaiknya tidak usah dibeli.
Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan berhati-hati. Terlebih ketika membeli barang. Jangan tergiur barang yang harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
Penulis: Ridho Muhammad Damanik, SH