Benanusa.com, Tebo – Penanganan laporan pengaduan masyarakat di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pengaduan perkara dugaan tindak pidana terkait penjualan lahan tanpa hak yang diajukan oleh Daud Camyel T Bin Maruasas Tambunan kini telah genap berjalan selama dua tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/195/IX/2024/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI tertanggal 23 September 2024, pelapor telah resmi melaporkan dugaan pencatutan data dan pemalsuan dokumen atas lahan milik orang tuanya di Jalan 30 Unit I Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Namun hingga September 2026, perkara tersebut dinilai jalan di tempat.
Kuasa Hukum pelapor, Putra Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian setempat. Menurutnya, hak pelapor untuk mendapatkan transparansi perkembangan penyidikan terkesan diabaikan.
“Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun, namun status pengaduan yang diajukan oleh klien kami, Daud Tambunan, di Mapolres Tebo masih belum mendapatkan kepastian hukum. Kami selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan kinerja Satreskrim Polres Tebo karena hingga saat ini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak SP2HP Juli yang lalu,” tegas Putra Tambunan, S.H., M.H.
Ia menekankan bahwa penyampaian SP2HP secara berkala merupakan kewajiban institusi kepolisian kepada pihak pelapor atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tanpa harus menunggu permintaan dari pihak korban.
“Pengaduan ini telah disampaikan sejak 23 September 2024. Kami juga telah menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan pencatutan data dan pemalsuan tanda tangan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, namun hingga September 2026 ini penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan,” tambah Putra.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very, saat dikonfirmasi oleh awak media Benanusa.com memberikan tanggapan singkat terkait penanganan kasus yang terkesan mengendap ini.
“Ok nanti saya cek ke penyidiknya sudah sejauh mana progresnya,” singkat AKP Very.
Pihak korban dan Kuasa Hukum berharap Satreskrim Polres Tebo dapat bekerja secara profesional dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta keadilan atas kerugian yang dialami oleh pelapor.

