Benanusa.com, Kutai Timur – Keringat dan air mata 37 keluarga petani eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, perlahan menemukan secercah harapan. Setelah bertahun-tahun merawat luka akibat hak yang dikebiri oleh arogansi korporasi, asa itu kembali mekar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan warga—yang tergabung dalam Tim 37—terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Putusan tertanggal 31 Agustus 2026 ini bukan sekadar ketukan palu biasa, melainkan tonggak penting perlawanan rakyat kecil membongkar gurita sengketa agraria yang membelit mereka sejak lama.
Ketua Tim 37, Yustinus Bata, tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya atas putusan awal yang berpihak pada kebenaran faktual tersebut.
”Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali kepada tiga pengacara saya, yaitu Pak Rulyandi, Endik Wayudi, dan Pak Sujana, terkait pembelaan dalam kasus sengketa pembagian hasil pemilik lahan eks transmigrasi,” ungkap Yustinus dengan nada bergetar pada Senin (14/9/2026) seperti dihimpun dari kompas.com.
“Saya menyampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan kepada PN Sangatta yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil,” lanjutnya.
Petaka Kemitraan dan Janji Kosong
Sengkarut ini bermula dari janji manis di atas kertas. Berdasarkan

