Benanusa.com, Jambi – Dini hari semestinya menjadi waktu bagi lelapnya nurani. Namun, di balik dinding Kamar 312 sebuah hotel di Kota Jambi, sebuah insiden yang menampar wajah profesi advokat diduga kuat telah terjadi.
Supremasi hukum kembali tercoreng oleh oknum yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Pimpinan sebuah kantor hukum ternama, yakni seorang oknum advokat berinisial DRS dengan Kantor Law Firm sebanyak 14 cabang di seluruh Indonesia, kini harus berhadapan dengan badai hukum. Ia secara resmi menerima Somasi Kedua dan Terakhir dari Law Firm DBS NIRWASITA & Rekan yang diterbitkan pada 5 September 2026. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, DRS dituding melakukan dugaan penyerangan fisik serta perbuatan cabul sesama jenis secara paksa terhadap seorang korban berinisial MFP.
Peristiwa kelam itu diduga terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 02.02 WIB. Menguliti lebih jauh, kasus ini bukan sekadar dugaan tindak asusila biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan yang sarat akan dugaan penyalahgunaan ketimpangan relasi kuasa di lingkungan kerja.
Tim kuasa hukum MFP tampak tidak sekadar melempar gertakan kosong. Mereka memastikan telah mengunci dan mengamankan seluruh bukti kunci yang sah, termasuk bukti rekaman suara panggilan tiga arah (three-way call) saat peristiwa itu terjadi, beserta keterangan saksi kunci yang mendengarkan langsung insiden memilukan tersebut.
Lantaran somasi pertama yang dilayangkan pada 29 Agustus lalu diduga sama sekali diabaikan tanpa adanya iktikad baik, kuasa hukum korban kini menjatuhkan ultimatum tajam 1×24 jam. Terduga pelaku dituntut untuk segera membuat surat permohonan maaf tertulis dan terbuka di atas meterai kepada MFP, serta diwajibkan menghentikan seluruh bentuk dugaan intimidasi dan intervensi terhadap korban beserta saksi.
Jika teguran hukum ini kembali diabaikan, langkah hukum tanpa kompromi telah menanti. Ancaman pidana berat dari Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 414 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan/Ancaman siap menjerat terduga pelaku. Lebih dari itu, pihak pelapor bersiap mendesak Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat dan mencabut izin praktik DRS, disusul dengan pembongkaran skandal ini melalui konferensi pers secara terbuka.
Tim Kuasa hukum korban, melalui Bertua Putra Tambunan, S.H,. M.H, menyampaikan bahwa terduga pelaku tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan.
“Kami selaku tim kuasa hukum telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan meminta klarifikasi secara kekeluargaan kepada Saudara DRS mengenai peristiwa yang dialami oleh klien kami. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Putra.
Ia melanjutkan, “Berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, kami menduga kuat adanya indikasi tindakan tidak menyenangkan atau dugaan pelecehan seksual yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum terhadap klien kami. Atas dasar tersebut, dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jambi agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Bagi dunia peradilan, sengkarut ini adalah alarm yang memekakkan telinga. Ketika seorang penegak hukum diduga menanggalkan jubah integritasnya di dalam sebuah kamar hotel demi memuaskan hasrat, sejatinya wibawa hukum itu sendiri yang sedang dipertaruhkan. Jarum jam kini terus berdetak merangkum waktu 24 jam; menanti apakah proses hukum mampu membongkar tabir kebenaran secara terang benderang demi memulihkan martabat korban

