Benanusa.com, Kerinci – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi tak bermoral. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kerinci bergerak cepat meringkus seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YA (43). Ia diamankan pada Jumat (24/4/2026) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan terduga pelaku di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para peserta didik.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Peristiwa kelam itu sendiri diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di dalam toilet SMPN 4 Sungai Penuh.
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan secara fisik. Sejauh ini, kepolisian telah mengidentifikasi dua orang korban pelajar yang masih di bawah umur, yakni HA (12) dan MRS (13).
Sembunyi di Rumah Kerabat
Menindaklanjuti laporan yang meresahkan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, keberadaan YA akhirnya terendus.
Terduga pelaku tak berkutik saat diringkus polisi di tempat persembunyiannya, yakni di kediaman kerabatnya yang berlokasi di Desa Simpang Tiga Rawang. Setelah ditangkap, YA langsung digelandang ke



