Oleh : Entang Sastraatmadja
Kata komitmen berasal dari bahasa latin yaitu “commiter”. Artinya menyatukan, mengerjakan, menggabungkan, dan mempercayai. Dalam berbagai literatur tenrang Bisnis dan Kewirausahaan, arti komitmen yaitu sikap setia dan tanggung jawab seseorang terhadap orang lain, diri sendiri, organisasi, dan hal tertentu. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komitmen adalah tindakan untuk melakukan sesuatu. Dengan kata lain, komitmen merupakan bentuk dedikasi atau kewajiban yang mengikat kepada orang lain, hal tertentu, atau tindakan tertentu.
Kaitannya dengan Penyuluhan Pertanian, komitmen memiliki makna dan keyakinan akan semangat segenap komponen bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani beserta keluarganya. Penyuluhan Pertanian diyakini akan mampu merubah sikap, tindakan dan wawasan petani ke arah yang lebih baik, melalui proses pembelajaran, pemberdayaan dan pemartabatan. Untuk mewujudkan harapan seperti ini, sangat dibutuhkan adanya komitmen kuat dari mereka yang memiliki kehormatan dan tanggungjawab melaksanakannya.
Penyuluh Pertanian memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan Penyuluhan Pertanian seperti yang dijelaskan di atas. Oleh karenya, kehadiran dan keberadaan Penyuluh Pertanian menjadi kata kunci keberhasilan program Penyuluhan Pertanian. Penyuluh Pertanian bagi para petani dan keluarganya, identik dengan sosok seorang guru. Orang yang akan merubah sikap, tindakan dan wawasan petani dalam melaksanakan usahatani yang digarapnya. Penyuluh Pertanian inilah yang akan mengajarkan inovasi dan teknologi baru di bidang pembangunan pertanian.
Mulai dari pemakaian benih bersertifikat, penggunaan pupuk berimbang, cara-cara pengendalian serangan hama dan penyakit tanaman, hingga ke soal-soal yang berhubungan dengan peramalan terhadap iklim ekstrim dan cuaca yang semakin sukar diramalkan. Seiring dengan perkembangan jaman, para Penyuluh Pertanian dituntut pula untuk dapat mengajari petani yang erat kaitannya dengan persoalan harga dan pasar atas komoditas yang diusahakan para petani. Inilah tugas penting Penyuluh Pertanian saat ini.
Penyuluh Pertanian harus mampu merubah potret petani, dari petani subsisten menjadi petani pengusaha. Petani bukan hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian, namun petani pun dituntut untuk pinter berbisnis. Itu sebabnya, para Penyuluh Pertanian penting diberi pendidikan dan pelatihan yang erat berkaitan dengan perencanaan tanam yang lebih berorientasi pasar. Penyuluh Pertanian perlu memahami tentang mekanisme pasar komoditas pertanian dan tentu saja perlu memahami materi soal kewira-usahaan petani.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, hal ini tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Materi, model, metode dan media Penyuluhan Pertanian pun perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Sistem latihan, kunjungan dan supervisi antara Penyuluh Pertanian dengan Petani, perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian yang tengah terjadi. Yang namanya “saung meeting” tampaknya perlu direvitalisasi, sehingga mampu mengajak kaum muda untuk mau mengenali dunia pertanian.
“Saung meeting” adalah media yang cukup efektip dalam membangun komunikasi antara Penyuluh Pertanian dengan petani. Namun penting dicatat, dengan semakin banyaknya kaum muda perdesaan yang enggan menjadi petani, kalau ada pertemuan antara Penyuluh Pertanian, umumnya hanya dihadiri oleh para petani sepuh dan jarang petani-petani mudanya. Yang perlu dirancang adalah sampai sejauh mana model “Saung meeting” kita kemas dengan apik sehingga kaum muda milenial ini pun jadi tertarik dan mau hadir dalam pertemuan tersebut.
Kembali ke soal komitmen Penyuluhan Pertanian. Penting dan strategisnya Penyuluhan Pertanian di negeri ini, sudah menjadi komitmen semua pihak. Mulai dari Presiden, Menteri, Akademisi, Dunia usaha, Komunitas dan lain sebagainya. Bahkan ada yang berpandangan, Pembangunan Pertanian tanpa Penyuluhan Pertanian sama saja dengan bohong. Suasana yang demikian, semakin dipertegas setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. “Suara Presiden” ini jelas mengisyaratkan kita tidak boleh memandang sebelah mata atas urgensi Penyuluhan Pertanian dalam mewujudkan kesejahteraan petani.
Sebelum terbitnya Perpres 35/2022, dunia Penyuluhan Pertanian terlihat mengalami kekecewaan yang cukup tinggi dengan lahirnya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat itu, ketika dunia penyuluhan sedang menggeliat untuk menerapkan UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, tiba-tiba menjadi porak-poranda karena lahirnya UU Pemerinrahan Daerah. Kelembagaan Penyuluhan baik di Provinsi atau Kabupaten/Kota terpaksa bubar dengan sendirinya. Para Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan merasa kehilangan “rumah bersama”nya.
Akibatnya, para Penyuluh pun banyak yang “luntang lantung” dan cukup kebingungan dengan adanya UU No. 23/2014 tersebut. Kelembagaan Penyuluhan semodel Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi dan Badan Pelaksana Penyuluhan di Kabupaten/Kota dibubarkan dengan tegas. Padahal dengan hadirnya kelembagaan Penyuluhan Pertanian semacam ini, maka geliat dan greget Penyuluhan semakin terasakan oleh para petani. Komisi Penyuluhan yang ada di setiap tingkatan Pemerintahan, banyak yang bubar dengan sendirinya, karena tidak lagi jadi kebutuhan Kepala Daerah.
Regulasi ini membuat dunia Penyuluhan Pertanian seperti yang kehilangan kharisma. Atas gambaran yang demikian, tumbuh-kembangnya program Penyuluhan Pertanian sangat ditentukan oleh sampai sejauh mana Gubernur, Bupati dan Walikota mempertontonkan keberpihakan dan kecintaannya terhadap Penyuluhan Pertanian. Kalau Kepala Daerahnya senang terhadap pertanian, maka Penyuluhan Pertanian akan diperhatikan dengan baik, tapi jika tidak, jangan harap kegiatan Penyuluhan Pertanian bakal berjalan dengan baik. Sayangnya, Kepala Daerah yang berpihak kepada dunia pertanian relatif sedikit dibandingkan dengan mereka yang kurang menyukainya.
Mati surinya dunia Penyuluhan Pertanian ini berlangsung cukup lama, sebelum Pemerintah menerapkan kebijakan Kostratani. Sejak itulah dinamika Penyuluhan Pertanian mulai menggeliat lagi. Pemerintah berkeinginan agar Penyuluh Pertanian dapat memerankan diri sebagai KOPASSUSnya Angkatan Darat. Penyuluh Pertanian perlu tampil menjadi “prime mover” dalam memacu peningkatan produksi pertanian menuju swasembada. Keberadaan Penyuluh Pertanian menjadi sangat dimintakan setelah Pemerintah mencanangkan tiga program strategis di sektor pertanian.
Pertama adalah pengembangan “Food Estate” yang spiritnya ingin memperkokoh ketersediaan pangan, kedua pengembangan Korporasi Petani yang mengharapkan kelembagaan ekonomi petani agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga bisnis yang handal dan ketiga, upaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu Lumbung Pangan Dunia rahun 2045 mendatang. Ketiga program strategis ini tidak akan tercapai tanpa keberadaan dan keterlibatan Penyuluhan Pertanian. Itu sebabnya, fungsi Penyuluhan Pertanian harus diperkuat. Inilah salah satu pertimbangan, mengapa terbit Peraturan Presiden No. 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Langkah Pemerintah untuk melakukan penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian, kini telah dimulai oleh Presiden. Untuk itu, agar komitmen Presiden dapat berjalan seirama dengan penerapannya di lapangan, kita berharap para pembantu Presiden yang memiliki kaitan dengan upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani, segera berkomitmen pula untuk melaksanakannya. Kecerdasan mereka betul-betul sangat dituntut. Mereka perlu melahirkan beragam “terobosan cerdas” dalam menterjemahkan Perpres 35/2022 ke dalam langkah-langkahnyata di daerah.
Di sinilah perlunya Perpres segera disosialisasikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota, khususnya para Kepala Daerah yang memiliki potensi untuk membangun pertanian. Logisnya, setelah Kepala Daerah mengenali, memahami dan menghayati substansi dari Perpres tersebut, mereka langsung menugaskan SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah)nya untuk merumuskan kegiatan yang lebih teknis, terkait upayanyata menguatkan fungsi Penyuluhan Pertanian. Jika semua Aparat Pemerintah telah berkomitmen melakukan penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian, maka garapan berikutnya adalah bagaimana membangun komitmen yang sama di kalangan akademusi, dunia usaha, komunitas dan media. Penyuluhan Pertanian sendiri butuh komitmen dari segenap komponen bangsa.
*Penulis merupakan Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat