Benanusa.com, Jambi – Rabu siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terasa jauh lebih sesak dari biasanya. Di kursi pengunjung, wajah-wajah kerabat, sang istri, hingga ayah kandungnya duduk berjejer dengan raut tegang. Mereka datang untuk menjadi saksi nasib Bengawan Kamto—salah satu konglomerat tersohor di Jambi—yang hari itu harus menanggalkan jubah kebesarannya dan duduk di kursi pesakitan.
Mengenakan kemeja biru dongker, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) itu tampak kehilangan aura otoriternya. Tubuhnya terlihat lunglai, dan kepalanya lebih banyak tertunduk menghadap meja hijau saat Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigdestriana, mulai membacakan amar putusannya.
”Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” suara Hakim Annisa menggema, memecah kesunyian ruang sidang yang padat hingga memaksa sebagian pengunjung berdiri berdesakan di area belakang.
Vonis pun dijatuhkan: 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.
Hukuman ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi atas keterlibatan Bengawan dalam skandal megakorupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI senilai Rp105 miliar.
Pukulan paling telak bagi Bengawan hari itu bukan sekadar pada angka tahun masa kurungannya, melainkan pada rontoknya seluruh fondasi pembelaan yang selama ini ia bangun.
Di sepanjang proses persidangan, pihak terdakwa bersikukuh membangun

