Benanusa.com, Jambi – Alur cerita persidangan kasus PT Jambi Tulo masih terus bergulir. Sebelumnya eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim PN Jambi, sidang pun memasuki agenda putusan sela pada Selasa 28 Februari 2023.
Menyikapi hal tersebut, Putra Tambunan selaku kuasa hukum terdakwa berujar akan tetap memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Kami Sebagai Kuasa Hukum Octovianus dan kawan kawan menghargai putusan sela yang diberikan Majelis Hakim atas Eksepsi yang kami ajukan mengenai dakwaan jaksa yang kami anggap keliru,” kata Putra, usai sidang, Selasa 28 Februari 2023.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan walau sangat disayangkan JPU tidak berkenaan menghadirkan terdakwa untuk sidang secara offline.
“Karena kami merasa sedikit terganggu dengan sidang secara online namun itu hak dari JPU untuk menghadirkan di persidangan walau sesungguhnya PPKM sudah dicabut oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Terakhir sebagai kuasa hukum, Putra berharap persidangan ini bisa berjalan secara profesional dan fakta fakta dipersidangan dapat diungkapkan dengan baik walau persidangan harus berjalan secara online.