Jambi untuk segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, serta wajib menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi perkara sesegera mungkin sebagai tindakan pro-justitia.
Langkah ini diambil mengingat dari hasil temuan tim Mabes, penyidik di daerah baru mengirimkan SP2HP satu kali sejak penyidikan dimulai, rekonstruksi belum pernah dilakukan, serta masih terdapat petunjuk Jaksa (P-19) yang harus segera dipenuhi. Dengan turunnya Mabes Polri, publik berharap keadilan bagi korban segera terwujud secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu.









