Bareskrim Polri Ambil Alih Supervisi Kasus Rudapaksa Jambi

Jambi untuk segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, serta wajib menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi perkara sesegera mungkin sebagai tindakan pro-justitia.

Langkah ini diambil mengingat dari hasil temuan tim Mabes, penyidik di daerah baru mengirimkan SP2HP satu kali sejak penyidikan dimulai, rekonstruksi belum pernah dilakukan, serta masih terdapat petunjuk Jaksa (P-19) yang harus segera dipenuhi. Dengan turunnya Mabes Polri, publik berharap keadilan bagi korban segera terwujud secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version