Bareskrim Polri Ambil Alih Supervisi Kasus Rudapaksa Jambi

selaku Wassidik Bareskrim Polri, Wadir Bareskrim Bapak Enggar, serta jajaran Tim Penyidik PPA Bareskrim. Dari hasil koordinasi, Bareskrim memutuskan untuk tidak menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru secara terpisah guna menghindari duplikasi perkara dengan proses yang saat ini sudah berjalan di ranah penyidik Polda Jambi.

Meski tidak ada LP baru, Mabes Polri mengambil sikap tegas dengan menetapkan status Supervisi Khusus.
​”Dari hasil rapat panjang dan dengan seluruh dramanya, berkesimpulan Mabes Polri akan mensupervisi kasus ini di Polda Jambi. Dan akan hadir dari tim Mabes Polri, Propam Mabes Polri ke Polda Jambi untuk mensupervisi, mengecek kasus ini sebagaimana mestinya berjalan dengan baik dan benar,” tegas Romiyanto menambahkan.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum lainnya, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan besar kepada pimpinan tertinggi Polri agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan.

“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang sudah mengatensi perkara ini secara langsung, melalui Bapak Kabareskrim. Harapan kami perkara ini benar-benar terang dan apabila berkenan, perkara yang ada di Polda Jambi boleh ditarik ke Mabes Polri supaya tidak ada lagi yang ditutupi dan klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Bertua.

Sebagai tindak lanjut dari supervisi tersebut, Bareskrim menginstruksikan Polda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!