Benanusa.com, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam secara tegas dan keras menepis isu miring yang sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Isu tersebut menuduh bahwa gerakan LBH Makalam dalam mengawal program penanganan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi saat ini, ditunggangi atau dikendalikan oleh mantan Wali Kota Jambi terdahulu.
Menanggapi serangan yang menyudutkan independensi institusinya, Sy. Romiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan bertolak belakang dengan fakta sejarah perjuangan LBH Makalam. Secara historis, LBH Makalam justru menjadi garda terdepan yang membongkar dugaan pelanggaran hukum di era kepemimpinan sebelumnya.
Jauh sebelum persoalan sampah mencuat ke publik, LBH Makalam telah bersikap kritis dan menyoroti secara tajam kebijakan mantan Wali Kota Jambi terkait dua persoalan besar, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada proyek gedung Bank9 Sutomo Pasar serta proyek pembangunan Kantor Wali Kota Jambi. Terhadap kedua kasus tersebut, LBH Makalam bahkan telah mengambil langkah hukum konkret dengan melaporkannya secara resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
”Langkah pelaporan ke Mabes Polri ini menjadi bukti otentik yang tidak terbantahkan. Kami memastikan dan menjamin sepenuhnya bahwa LBH Makalam berdiri murni di jalur hukum. Lembaga ini tidak menghamba pada kekuasaan mana pun dan tidak akan pernah bisa dikendalikan oleh siapa pun, terlebih untuk kepentingan politik praktis,” tegas Romiyanto dalam keterangan resminya.
Romiyanto menambahkan, kehadiran LBH Makalam di tengah masyarakat Jambi mengemban mandat suci sebagai instrumen kontrol sosial (social control) pada ranah hukum. Fokus dan energi lembaga difokuskan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan advokasi dan bantuan hukum secara gratis (pro bono), khususnya bagi korban perempuan dan anak, masyarakat miskin kota, warga tidak mampu, kaum pekerja biasa, buruh tani, serta nelayan.

LBH Makalam mengimbau agar seluruh pihak menghentikan upaya-upaya pembunuhan karakter yang mencoba mengaburkan substansi persoalan publik dengan narasi politik murahan. Tuduhan “ditunggangi” dinilai sengaja diproduksi untuk memecah konsentrasi dan melemahkan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat terkait transparansi tata kelola daerah, termasuk urusan penanganan sampah saat ini.
Menutup keterangannya, pihak lembaga memastikan tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawal hak publik dan akan tetap konsisten berada di barisan masyarakat dalam menuntut keadilan substantif di Provinsi Jambi.
”Kami pastikan LBH Makalam akan ada dalam barisan rakyat. Panjang umur perjuangan! Diam tertindas atau bangkit melawan, yakin usaha sampai. Salam no viral no justice!” pungkasnya dengan nada lugas.


