Benanusa.com, Jambi — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berhasil mengakhiri pelarian Asril Bin H. Haning. Terpidana kasus penggelapan dana miliaran rupiah tersebut ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019.
Penangkapan terhadap Asril dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan bahwa proses pengamanan berlangsung kondusif karena terpidana bersikap kooperatif kepada petugas. “Setelah buron kurang lebih tujuh tahun, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Modus Operandi: Penggelapan Dana Bisnis Buah Pinang
Asril Bin H. Haning sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis buah pinang antara terpidana dan saksi korban bernama Iyam Wartini.
Berdasarkan fakta hukum, terpidana menggelapkan uang milik rekan bisnisnya tersebut sebesar Rp7.120.000.000 (tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah). Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional bisnis tersebut justru diselewengkan oleh terpidana untuk kepentingan pribadinya, yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah besar bagi pihak korban.
Menjalani Hukuman di Lapas Jambi
Eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tertanggal 25 April 2019, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 16 April 2026. Sesuai amar putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Usai proses pengamanan, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi untuk menjalani masa pidananya.
Melalui penangkapan ini, pihak Kejaksaan kembali menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan. Pihak Kejaksaan juga memberikan peringatan tegas dan mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ringkasan Fakta Kasus:
- Nama Terpidana: Asril Bin H. Haning
- Lama Buron: 7 Tahun (Masuk DPO sejak 2019)
- Waktu/Lokasi Penangkapan: Kamis, 16 April 2026 / Talang Bakung, Jambi Selatan.
- Tindak Pidana: Penggelapan (Pasal 372 KUHP) uang bisnis buah pinang senilai Rp7.120.000.000.
- Vonis: Pidana penjara 2 tahun.
- Lokasi Penahanan: Lapas Kelas IIA Jambi

