Benanusa.com, Jambi – Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Jambi menyatakan kekecewaannya usai mengetahui bahwa sanksi etik terhadap tiga oknum anggota Polri yang berada di lokasi kejadian hanya berkaitan dengan pelanggaran konsumsi minuman keras, bukan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa pidana tersebut.
Kepastian mengenai dasar sanksi tersebut diperoleh setelah tim kuasa hukum melakukan koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Christian Samma, serta perwakilan Mabes Polri pada Senin (20/4/2026).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, sanksi permohonan maaf, penempatan khusus selama 21 hari, serta bimbingan rohani yang dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut ternyata murni terkait pelanggaran konsumsi miras, bukan terkait peran mereka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” ungkap perwakilan kuasa hukum korban, Putra Tambunan.
Pihak kuasa hukum secara tegas mempertanyakan integritas proses sidang etik tersebut karena sejak awal mereka meyakini adanya peran aktif ketiga oknum polisi tersebut dalam rangkaian peristiwa yang dialami oleh klien mereka.
“Kami merasa ada ketidaksesuaian dalam penanganan ini. Sejak pendampingan awal saat pemeriksaan etik di kediaman korban, fokus utama pertanyaan penyidik adalah mengenai peran ketiga orang tersebut. Namun, mengapa hasil sidang etik justru hanya menyasar perkara miras,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, ketiga oknum polisi tersebut diduga memiliki









