Opini  

Dari Sengketa Menuju Kebijaksanaan: Menjaga Marwah Universitas Batanghari

Avatar

Benanusa.com Jambi – Konflik yang terjadi di Universitas Batanghari hendaknya tidak dipandang semata sebagai perselisihan antaryayasan atau perebutan aset. Lebih dari itu, sengketa ini merupakan ujian terhadap komitmen seluruh pihak dalam menjunjung supremasi hukum, menjaga marwah perguruan tinggi, serta memastikan keberlangsungan pendidikan bagi mahasiswa dan masyarakat.

Sebagai Legal Associate di LBH Makalam Justice Center sekaligus alumni Universitas Batanghari, saya memandang bahwa Putusan Kasasi PTUN Nomor 91/K/TUN/2025 yang membatalkan legalitas YPBJ dan YPJ Tujuh-Tujuh tidak serta-merta menjadikan aset universitas kehilangan kepastian hukum, meskipun sebelumnya yayasan tersebut memenangkan perkara perdata melalui Putusan Nomor 6456/K/Pdt/2024. Hal ini disebabkan karena kedua putusan tersebut lahir dari rezim hukum yang berbeda. Peradilan Tata Usaha Negara menguji keabsahan keputusan administrasi negara, sedangkan peradilan perdata mengadili hubungan hukum mengenai hak atas suatu objek. Oleh karena itu, pembatalan legalitas badan hukum tidak otomatis menghapus akibat hukum dari putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, putusan tersebut memang menimbulkan persoalan hukum baru mengenai legitimasi penguasaan aset yang sebelumnya dimenangkan oleh badan hukum yang kemudian dibatalkan. Persoalan seperti ini tidak dapat diselesaikan melalui asumsi, klaim sepihak, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan kampus. Setiap pihak yang merasa memiliki hak harus menempuh mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui

error: Content is protected !!