upaya hukum luar biasa apabila memenuhi syarat, gugatan baru, maupun penyelesaian lain yang dibenarkan oleh hukum.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa hukum tidak mengenal konsep aset menjadi “kosong” hanya karena badan hukum yang menguasainya mengalami persoalan hukum. Apabila pembatalan badan hukum berimplikasi pada pembubaran, penyelesaian aset dilakukan melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut dilakukan inventarisasi aset dan kewajiban, penyelesaian hak para kreditur, serta penentuan pihak yang secara hukum berhak menerima sisa kekayaan. Mekanisme ini merupakan instrumen untuk menjamin kepastian hukum, bukan dasar bagi siapa pun untuk menguasai aset secara sepihak.
Pada akhirnya, sengketa ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai persoalan kepemilikan aset. Universitas adalah lembaga pendidikan yang memikul fungsi sosial untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, setiap penyelesaian sengketa harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas akademik. Kepentingan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas harus tetap menjadi prioritas di atas kepentingan kelompok mana pun.
Kampus dibangun atas dasar nalar, dialog, dan integritas. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam dunia akademik, tetapi penyelesaiannya harus ditempuh melalui argumentasi yang rasional dan penghormatan terhadap hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi, atau tindakan yang berpotensi mengganggu proses pendidikan. Sebab pada akhirnya, marwah sebuah perguruan

