Satu Lagi Oknum Polisi Potensi Terseret Tersangka Selain 3 Oknum

rekonstruksi di TKP-2, Ridho Muhammad Damanik, S.H., selaku pengacara korban, memberikan pandangan hukumnya terkait konstruksi penyertaan dalam perkara ini.

“Benar, saksi F bisa ditarik melakukan pembiaran tindak pidana atau membantu melakukan tindak pidana. Karena dia sadar, membiarkan saksi MIS bersama tiga rekannya menggendong korban masuk ke dalam rumah dapat membuat peristiwa rudapaksa itu terjadi,” tegas Ridho.

Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat para pelaku eksekutor, tetapi juga mereka yang dengan sadar memfasilitasi dan memilih menutup mata ketika sebuah kejahatan terjadi di depan pandangan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!