Kliennya Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim, Penasehat Hukum Angkat Bicara : Kami Hargai Putusan Hakim, Walau Kami Menilai Fakta Hukum Tidak Terungkap Dipersidangan

Jambi – Perkara pidana Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi yang teregister di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor
49, 50, dan 51 memasuki agenda persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah dan dijatuhi vonis penjara. Penasehat hukum para terdakwa pun angkat bicara.

Putra Tambunan, salah satu Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kepada awak media bahwa dalam kasus ini pihaknya menilai adanya temuan hukum yang dibangun oleh Majelis Hakim dari hasil putusan yang dibacakan.

“Karna pasal-pasal berlapis yang didakwakan ke klien kami tidak terungkap dipersidangan,” kata Putra Tambunan, usai sidang.

Terkait vonis 1 tahun, 9 bulan dan 8 bulan kepada para kliennya, Putra menyampaikan pihaknya menghargai hak-hak dari klien kami yang dengan tegas menerima hasil putusan tersebut.

“Namun perkara ini sangat menarik untuk dijadikan bahan kajian karna konstruksi hukum yang dibangun majelis hakim dari putusan perkara pengoplosan BBM olahan ini. Kami menghargai putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Hakim Ketua Ronal Salnofri Bya, S.H., M.H yang juga ketua Pengadilan Negeri Jambi itu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!