Benanusa.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan ketua umum partai politik untuk membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Saat ini, naskah substansif RUU tersebut telah rampung dan siap diserahkan ke DPR RI.
“Ketika berbicara tentang komunikasi dengan pimpinan partai politik, tentunya kami saling berkomunikasi baik melalui media terbuka maupun pertemuan resmi atau tidak resmi,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 April 2023.
Menurut Mahfud, pertemuan dengan ketua umum partai politik merupakan hal yang wajib dilakukan dalam sebuah negara demokrasi. Mahfud menyatakan bahwa pihak partai politik juga nampak antusias untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Semua sepertinya ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR, baik dari pemerintah, partai politik, maupun DPR sendiri. Partai politik sudah meminta agar RUU ini segera diajukan ke DPR,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, kata politikus PDIP tersebut, jika mendapat izin dari ketua umum partai politik yang memiliki wakil di DPR RI, maka hal tersebut dapat terwujud.
“Pak Mahfud bertanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Di sini di Senayan, ini sangat mudah Pak. Namun, lobi harus dilakukan di tempat masing-masing,” kata Bambang Wuryanto saat rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu, 29 Maret 2023.
Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin kuat setelah munculnya berbagai kasus harta kekayaan para pejabat negara yang dinilai tidak wajar. Hal ini terungkap dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan.
Mario kemudian diketahui sebagai anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rafael mengaku memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar dalam Laporan Hartanya yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal karena Rafael hanya menduduki jabatan Eselon III. Selain itu, ia kedapatan menyimpan uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp 37 miliar di safe deposit box, yang tidak ia laporkan dalam Wealth Report miliknya. KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Beberapa rekan Rafael di Kementerian Keuangan juga dikritik karena memiliki aset yang tidak wajar. Tak hanya di pusat, sejumlah pejabat di daerah juga mendapat sorotan setelah keluarganya memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.