Benanusa.com, Palembang – Izzati Nabila (24) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus gadis asal Palembang ini usai setahun buron.
Tim yang dipimpin oleh Kompol Bakhtiar dan Iptu Teddy Bharata berhasil meringkus Izzati di Desa Cipinang Karajan, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Jawa Barat pada 18 September lalu.
“Kita menangkap pelaku atas laporan Salsa Melania Aquina (22) yang merupakan sorang mahasiswi, lantaran mengalami kerugian mencapai Rp70 juta dari bisnis yang dijalankan oleh pelaku Izzati,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Ahad 25 September 2022.
Izzati diduga telah menipu dan menggelapkan uang investasi sebanyak Rp 70 juta. Salah satu korbannya ialah seorang mahasiswi bernama Salsa Melania Aquina (22).
Agus mengungkapkan, kejadian bermula pada 31 Oktober 2021 silam. Pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Uang dikirimkan bertahap oleh korban ke rekening pelaku, namun jangankan keuntungan, uang korban senilai Rp70 juta juga tak dikembalikan oleh tersangka,” tambahnya.
Atas ulahnya Izzati disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi menduga bahwa korban Mbak Izzati tidak hanya satu orang. Ada belasan laporan yang masuk atas kasus penipuan tersebut.
“Korban saat itu tergiur menginvestasikan uang senilai Rp 70 juta yang dikirim ke rekening tersangka,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (23/9).
Modus yang dilakukan tersangka Izzati dengan menawarkan investasi usaha pet shop dan bisnis papan bunga.
“Dijanjikan tersangka dalam kurun waktu 20 hari keuntungan sebesar 30 persen, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan ternyata keuntungan tak kunjung diberikan justru tersangka kabur,” tuturnya.