Breaking News: Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Benanusa.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah ditangkap dan ditahan. Ferdy sambo disebut-sebut telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.

“Ferdy Sambo ditahan di Brimob,” bunyi informasi dari Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.

Sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan Pasukan Brimob tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.

“Itu dari Satuan Setingkat Pleton,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengutip Sindonews.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim.

“(Untuk berapa lamanya, -red) sesuai dengan kebutuhan saja,” ucapnya.

Dengan adanya kasus ini, karier Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri tamat. Seusai dinonaktifkan gara-gara kasus kematian Brigadir J, kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya. Seperti diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan ajudan Sambo itu.

Sementara itu, mengutip dari Okezone, kabar ini bersumber dari Mabes Polri yang dikonfirmasi olej MPI. “Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.” Selain Okezone, tempo.co juga sempat memberitakan penangkapan Ferdy Sambo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!