Setahun Masuk DPO, Juara Tamba Akhirnya Bisa Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut

MEDAN – Selama setahun Juara Tamba yang menjadi terpidana perambah kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tetapi petualangan Juara Tamba akhirnya harus berakhir setelah beberapa waktu yang lalu dirinya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tim itu dipimpin Asisten Intelijen Andri Ridwan SH MH,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH MH seperti dalam keterangan resmi yang diperoleh sejumlah media di Medan, Senin (27/1/2025).

Adre mengatakan, Juara Tamba ditangkap oleh pihak Tim Kejatisu di rumahnya sendiri yang beralamat di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Adre, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan menjalani hukumannya.

Terpidana ini, lanjut Adre W Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana,” ujar Adre menerangkan.

“Tetapi terpidana Juara Tamba tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan plus denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Kemudian, sambung Adre, di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi SH MH kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga, SH,MH didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!