benanusa.com
Gelombang Informasi Nusantara

Ditetapkan Tersangka, Menkominfo Memakai Rompi Pink

Benanusa.com, Jambi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga terkait dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Pada Rabu (17/5/2023), Johnny G Plate hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung sebagai pengantar Johnny G Plate yang akan diperiksa.

Sekitar pukul 12.10 WIB, Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung menggunakan rompi tahanan berwarna pink, yang merupakan rompi khas Kejagung. Ia didampingi oleh sejumlah penyidik dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung seperti dikutip dari kompas.com.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, sebelumnya menyatakan bahwa ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap Johnny G Plate. Dalam pemeriksaan kali ini, Johnny G Plate ditanyai mengenai dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka diumumkan setelah menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini. Sebagai informasi, dalam kasus ini Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali, termasuk hari ini, serta pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) sebelumnya sebagai saksi.

Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dan penyelewengan untuk keuntungan pihak tertentu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Artikel berita tersebut menginformasikan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga terkait dugaan korupsi dalam penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, Johnny G Plate hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai pukul 09.00 WIB. Pada pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung sebagai kendaraan yang akan membawa Johnny G Plate setelah pemeriksaan.

Sekitar pukul 12.10 WIB, Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink, yang merupakan rompi khas Kejagung. Ia didampingi oleh sejumlah penyidik dan langsung diarahkan untuk masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Johnny G Plate. Pemeriksaan ketiga ini fokus pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setelah menjalani pemeriksaan ketiga, Johnny G Plate diumumkan sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari tersebut. Sebagai catatan, Johnny G Plate telah diperiksa sebanyak 3 kali, termasuk pemeriksaan hari ini, serta pada tanggal Selasa, 14 Februari 2023, dan Rabu, 15 Maret 2023 sebelumnya, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dan penyelewengan untuk keuntungan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *