Kuasa Hukum Pelapor Sebut Bantahan Oknum ASN Dokter Hewan Tebo Sebagai Alibi Lemah: Logika Urut Tak Nyambung dengan Dalih Edukasi Seksual

Benanusa.com, JAMBI – Pihak kuasa hukum perawat berinisial YNA angkat bicara menanggapi pernyataan pihak terlapor, oknum ASN dokter hewan berinisial MUS, yang membantah dugaan pencabulan dengan dalih penawaran jasa urut. Pihak pelapor menilai bantahan tersebut justru menjadi “senjata makan tuan” bagi terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Romiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa melalui pernyataan kuasa hukumnya, terlapor secara tidak langsung telah mengakui (membenarkan) adanya pertemuan intens di dalam kamar hotel antara kliennya dengan terlapor.

“Bantahan mereka yang menyebut ada transaksi jasa urut adalah bentuk pengakuan tersirat bahwa benar terjadi pertemuan di ruang privat tersebut. Namun, kami menekankan bahwa klaim ‘urut’ hanyalah alibi untuk menutupi niat jahat (mens rea) yang sebenarnya,” tegas Romiyanto.

Ia menyebut bahwa hal tersebut tetaplah tidak pantas. “Etis tidak seseorang ASN berstatus suami orang dan seorang ayah menyuruh seorang perempuan yang bukan muhrim mengantarkan produk kopi yang dia jual ke kamar hotelnya?” ucap Romi.

Pihak pelapor mengungkapkan fakta yang sangat kontradiktif dengan klaim pihak MUS. Berdasarkan bukti percakapan (chat) yang telah diserahkan ke penyidik Polresta Jambi, terungkap bahwa di dalam kamar tersebut, terlapor justru mencoba mengarahkan korban pada materi mengenai teknik berhubungan badan.

“Logika hukumnya sederhana, jika memang kesepakatannya adalah jasa urut sebagaimana klaim mereka, mengapa terlapor justru memberikan instruksi atau edukasi mengenai teknik berhubungan badan kepada klien kami? Apa hubungannya urut dengan edukasi seksual?” ujar Romi dengan nada retoris.

Menurutnya, tindakan terlapor yang memberikan materi seksual di ruang privat hotel sudah memenuhi unsur pelecehan, apalagi hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan pelapor dan menimbulkan rasa tidak nyaman serta trauma.

Tim kuasa hukum pelapor juga memastikan memiliki bukti chat yang berisi keluhan dan protes korban terhadap perilaku tidak pantas terlapor sesaat setelah kejadian. Bukti ini dinilai akan meruntuhkan argumen “konsensual” atau suka sama suka yang dibangun pihak MUS.

“Klien kami mengirimkan komplain keras melalui pesan singkat terkait tindakan amoral tersebut. Jika itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak mungkin ada rekam jejak keluhan dan rasa keberatan dari klien kami. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan oleh oknum ASN tersebut,” tambahnya.

Selain proses pidana yang terus bergulir di Satreskrim Polresta Jambi, pihak pelapor juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk tidak menutup mata. Tindakan seorang ASN yang mengundang lawan jenis ke kamar hotel dengan alasan apa pun, dinilai telah mencederai kehormatan korps pegawai negeri.

“Kami minta Inspektorat bertindak tegas. Jangan biarkan marwah ASN Tebo rusak karena perilaku oknum yang tidak bisa menjaga integritas moralnya,” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!