Hingga Kini PT Djambi Waras Anak Kirana Megantara Group, Belum Disanksi Atas Perbuatannya Terhadap Lingkungan Hidup

Benanusa.com, Jambi – Sampai saat ini PT Djambi Waras anak usaha dari Kirana Megantara Group itu masih tetap beroperasional seperti biasa setelah aksinya merubah bentang alam yakni aliran Sungai Tukum.

Sudah bertahun-tahun namun skandal nakal perusahaan dalam mengobrak-abrik bentang alam belum tersentuh hukum, entah apa rahasianya.

Sejauh ini berapa tokoh pemuda di Provinsi Jambi pun heran dengan informasi serta data dari yang berhasil dirangkum oleh awak media. Salah satunya aktivis muda Ketua GMKI Jambi, Arianto Manurung.

Saat mengetahui perihal skandal PT Djambi Waras, Arianto langsung beranggapan bahwa hal tersebut merupakan persoalan serius, dari segi hukum apalagi lingkungan hidup.

“Sudah tanggung jawab kita sebagai agent of social control dan agent of change untuk menyuarakan dan mengkawal hal-hal seperti ini. Jangan sampai, dikemudian hari nanti sikap-sikap yang rasanya abai terhadap hukum semakin menjadi jadi di wilayah Provinsi Jambi,” kata Arianto, saat dimintai tanggapannya perihal masalah PT Djambi Waras, belum lama ini

Sementara itu, awak media yang berupaya mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jambi, Kombes Christian Tory, Rabu 5 Juli mengarahkan kepada Kasubdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) Polda Jambi yakni AKBP Arief Ardiansyah Prasetio.

Dikonfirmasi apakah pihaknya pernah menerima laporan soal kasus PT Djambi Waras. Kasubdit menjawab, belum pernah.

Kalau soal kasus serupa yakni, merubah bentang alam tanpa disertai legalitas yang dilakukan oleh perusahaan lain. Dia sampaikan begini.

“Sejauh ini belum ada terima laporan. Jadi saya belum tau (detail) kasusnya,” ujar Arief, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus PT Djambi Waras Buat Heran Tokoh Pemuda Jambi, Minta Pemerintah dan APH Segera Bersikap Tegas

Kalau terkait itu, lanjut dia, kan sudah ada ketentuan dalam undang undangnya.

Sebelumnya berdasarkan penjelasan dari Kepala BWSS IV Sumatera diketahui pasal 68 s/d 74 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara umum, diitegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5 Milliar dan paling banyak Rp. 15 Milliar.

Baca Juga: PT Djambi Waras Jujuhan Ubah Aliran Sungai Demi Pabrik, Bertahun-tahun Tak Ketahuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *