Pengacara Sebut Bharada E Tak Sendiri, LPSK Siap Lindungi Jika Terbukti

Benanusa com, Jakarta – Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E mengatakan bahwa kliennya sudah membeberkan semua secara lengkap dalam BAP. Dengan menyebut beberapa nama yang terlibat, pihaknya pun melakukan upaya untuk menjadikan kliennya Justice Collaborator salam perkara menyangkut kliennya.

“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Boerhanuddin tak bisa menyebutkan secara rinci. Sebab, semua masih menjadi bahan guna kepentingan penyidikan.

“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” tuturnya.

Dari keterangan kliennya tersebut, pihaknya pun mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” katanya.

Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” ucapnya.

Pihak LPSK sendiri akan memberikan perlindungan kepada Bharada E jika memang dapat dibuktikan bahwa ada pelaku lain yang terlibat.

LPSK Bisa Lindungi Bharada E Jika Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan dengan status Bharada E yang menjadi tersangka, lembaganya tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan perlindungan.

Namun apabila Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, LPSK bisa memberikan perlindungan.

Dalam hal ini, pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada E bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Hasto dikutip dari Antara, pada Kamis (4/8/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!