Jambi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center menegaskan tidak akan berkompromi sedikit pun dalam mengawal kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan hak pekerja pada proyek Rehab Ruang Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur TA APBDP 2025.
Tim Advokat LBH Makalam menyatakan, seluruh dokumen, rekaman percakapan, hingga surat balasan somasi yang diterima dari pihak lawan justru menjadi alat bukti kunci yang memperkuat dugaan adanya praktik “pinjam bendera”, penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Tidak ada kata mundur maupun kompromi. Kami telah mengantongi bukti-bukti faktual dan siap menyerahkan seluruh berkas perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi serta Polda Jambi melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS),” tegas Muhammad Zaki, S.H. Team Kuasa Hukum LBH Makalam.
LBH Makalam juga memastikan Kliennya—selaku pelaksana fisik riil di lapangan—siap berdiri sebagai whistleblower untuk membongkar secara terang-benderang aliran dana proyek APBD tersebut. Penanganan kasus ini ditegaskan sebagai komitmen serius LBH Makalam dalam melawan kezaliman terhadap pekerja serta mendorong transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

