”Jika pemerkosaan ancamannya 12 tahun, maka yang membantu bisa dikenakan hingga delapan tahun,” paparnya.
Langkah Tegas Advokat Romiyanto dan Tim ke Mabes Polri
Menolak diam atas putusan etik yang mencederai keadilan, Tim Hotman 911 memutuskan untuk membawa perkara ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dikawal langsung oleh advokat tangguh Romiyanto, S.H., M.H., selaku Ketua Hotman 911 Jambi, tim kuasa hukum berencana membuat laporan polisi secara resmi terhadap ketiga oknum “pengantar” tersebut agar diproses di ranah pidana umum. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Hotman 911 dan advokat daerah seperti Romiyanto dalam mendobrak kebuntuan hukum yang dialami rakyat kecil.
”Kami mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan adil,” pungkas Hotman, mengirimkan pesan tegas bahwa penegakan hukum tidak boleh melindungi oknum berseragam yang melanggar hukum.









