Gudang Terbesar CPO Ilegal Milik SF Ini Disebut-sebut Menyulap CPO Jelek Jadi Bagus, SF Membantah

Benanusa, Jambi – Satu lagi gudang ilegal penadahan “kencing” CPO (Crude Palm Oil) di Kota Jambi, diduga kuat milik pelaku berinisial SF. Praktik penadahan minyak mentah kelapa sawit ini sudah seperti industri yang menjamur tak tersentuh oleh hukum.

Pengakuan mengejutkan dari salah satu pemilik gudang penadahan minyak mentah kelapa sawit yang menolak disebutkan namanya, mengatakan bahwa salah satu gudang yang memiliki omzet terbesar itu dimiliki oleh SF.

“Kalau yang terbesar itulah, si SF. Ada juga si U dan Hu, mantan sopir itu,” ujarnya.

Menurutnya, mereka yang besar-besar ini bukan hanya memiliki putaran omzet yang besar. Namun juga permainan gelap “menyulap” CPO.

“Gimana mungkin kalo cuma kencingan CPO gini bisa punya timbangan kalo gak main olak, dia pernah ngaku sendiri kok,” tuturnya.

Menurut penelusuran Redaksi, gudang milik SF ini bisa mengumpulkan CPO dari 60 mobil dalam seharinya. Atau sekitar hampir 2 ton dalam sehari.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mereka menyulap minyak-minyak CPO yang jelek, dengan keasaman tinggi dioplos dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga didapati minyak CPO dengan standar yang berlaku.

“Kalo gak gitu dari manalah mereka bisa punya timbangan? Kalo gak ngolak minyak?” ucapnya.

Tidak hanya dari satu “pemain” minyak yang mengatakan demikian, namun beberapa pelaku penadahan yang sempat digali informasinya juga mengatakan bahwa memang benar gudang milik SF lah yang memiliki putaran terbesar.

Redaksi berupaya menghubungi SF dan pihak-pihak yang sempat disebutkan sebagai “pemain besar” sekaligus “penyulap” minyak CPO rusak.

SF pun membantah tuduhan bahwa gudang miliknya mengoplos atau menyulap CPO.

“Jangan sembarangan aja. Gudang itu memang betul punya kita. Tapi tak ada kita nyulap-nyulap itu. Kalo ada sudah dipanggil kita jadi tenaga ahli. Hebat kali bisa nyulap CPO jadi bagus. Yang ada kalo nyampur CPO bagus dengan yamg rusak, jadi ikut rusaklah dia. Rugi kita,” tutur SF.

Menurut pengakuannya, ia tak berani bermain di wilayah ilegal. Baginya, bisnis CPO dari penurunan basis mobil tangki tidak mungkin terkena jeratan hukum karena tidak ada pelapor yang merasa dirugikan.

Seperti diketahui, para pelaku berdalih bahwa perbuatan mereka tidak merugikan. Namun tindakan penadahan jelas tidak dibenarkan oleh Undang Undang.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa, melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!