Opini  

Penetapan Mentri Kominfo Sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H

Benanusa.com, – Masih saja ada yang mempolitikan kasus Penetapan Tersangka dan penahanan JGP Sekjend Nasdem yang juga Mentri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) sebagai upaya penjegalan bakal calon presiden (bacapres).

Kejaksaan Agung RI dibawah kepempinan Jaksa Agung Burhanuddin sudah sepatutnya kita apresisasi dengan sarat Prestasi. Perkara besar diungkap dan menyeret para Koruptor kakap seperti kasus Jiwasraya, Djoko Tjandra, TPPU Danareksa, Impor Tekstil, Satelit, Asabri, terakhir PTS 4G.

Penetapan Tersangka dan penahanan JGP sudah sesuai Pasal 17 KUHAP, dan Pemerintahan Jokowi tak akan pernah melakukan Intervensi dalam proses penegakkan hukum, nyatanya sudah 5 Mentri dalam kurun pemerintahan Presiden Jokowi yang telah diproses hukum, bahkan menjelang pemilu 2019 lalu pun RR yg pada saat itu Ketum PPP dan bagian Timses Pilpres tetap diproses hukum.

Kebetulan saja kini yang di tahan Kejaksaan adalah kader Nasdem yang sudah punya Bacapres sendiri, lalu di giring2 seolah ini intervensi Pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud MD mensupport Ketum Nasdem yang meminta perkara ini dibuka terangbenderang.

Cukup permainan Playing Victim capres 2004, jangan pernah diulang, sudah saatnya kita memberikan pendidikan politik kepada masyarakat memilih capres yang berkualitas.

Penulis Merupakan Seorang Advokat Dan Politisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!