Benanusa.com, Tanjung Jabung Barat – Ratusan Warga Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan aksi damai klaim lahan pada Minggu, 21 Mei 2023. Di hadapan Kepala Desanya, warga menyampaikan aspirasinya.
Kepala Desa Dusun Mudo, Iskandar mengatakan bahwa ia berusaha untuk menjaga warganya untuk tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Untuk itu, dalam aksi yang dilakukan ia turut hadir memastikan warganya menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan aman.
“Warga kami menyampaikan bahwasannya lahan yang berada di wilayah Desa Dusun Mudo sudah 30 tahun lebih dikelola oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Iskandar, Kepala Desa Dusun Mudo pada Minggu, 21 Mei 2023.
Menurutnya, ia menjembatani aspirasi masyarakat untuk didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Mike Siregar agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Bagaimanapun saya harus melindungi warga saya untuk bertindak dan melangkah sesuai aturan. Sehingga hak-haknya tersalurkan dengan baik,” lanjutnya.
Bermodal Surat Keputusan Gubernur, sejumlah oknum diduga menguasai lahan seluas +/- 500 hektare yang diduga tidak sah secara hukum. Salah satu oknum yang menggunakan SK sebagai dasar penguasaan lahan tersebut diduga ialah Mangarah Tua Siagian.
Kuat dugaan, tindakan penguasaan tersebut bertentangan dengan beberapa poin yang diatur dalam SK, sehingga dapat dianggap batal demi hukum.
“Masyarakat baru tahu adanya SK itu setelah dia (Mangara Siagian) ada masalah dengan Samuji Hasan,” ujar Ateng, Kepala Dusun 4, Desa Dusun Mudo.
Menurutnya, masyarakat berharap, apa yang menjadi hak masyarakat semestinya kembali ke tangan masyarakat.