Kejati Jambi Resmi Tahan El Halcon Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

Benanusa.com, Jambi – Kasus dugaan korupsi dalam kasus gagal bayar pembiayaan medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) menapaki titik terang. Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menetapkan tersangka pada Selasa, 9 Mei 2023. Salah satu Tersangka pun langsung ditahan. Sementara itu, beberapa yang lain masih buron.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Bank Jambi berinvestasi ke SNP Finance pada tahun 2017. Padahal, saat itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa SNP Finance telah memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Checking Call 5, yaitu: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar dalam pengawasan LBH 93 hari, diragukan lebih 140 hari, dan macet lebih dari 6 bulan.

Sebelumnya, skandal kasus Bank Jambi yang disebut-sebut ikut menyertakan modal Rp 230 miliar ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance — anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Namun, dalam keterangan dalam konferensi pers disebut, kerugian ditaksir Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Sebagai langkah tindak lanjut, Kejaksaan Jambi pun menyita satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan. “Harganya diperkirakan Rp 7 miliar,” kata jaksa.

Yunsak El Halcon pun langsung ditahan dan menggunakan rompi berwarna merah muda. Sedangkan satu tersangka berinisial LD ​​telah dinyatakan buron dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!