Polda Jambi Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Senilai Ratusan Miliar

Benanusa.com, Jambi – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran telah ditangkap karena berupaya menyelundupkan 264,73 kilogram sabu cair yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 344 miliar. Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada hari Selasa (2/5/2023).

“Pelaku NB (32) adalah seorang warga negara asing dari Iran. Barang bukti yang disita berupa 264,73 kilogram sabu cair,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers, pada hari Rabu (10/5/2023).

Pelaku sempat melarikan diri. Rusdi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Melalui penyelidikan tersebut, terungkaplah informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jabar. Menurut polisi, narkoba tersebut dikirimkan dan didistribusikan di wilayah Jambi.

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Bareskrim Mabes Polri, dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera melacak seseorang yang diduga menjadi kurir.

“Pada saat pembuntutan, kami menerima informasi dari nelayan bahwa terdapat seorang WNA yang terdampar di Pulau Tinjil, Banten,” kata Kapolda. Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri setelah diduga mengetahui kehadiran banyak polisi yang berpakaian seperti preman di sepanjang Pelabuhan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Pada hari Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di Pelabuhan Tinjil, polisi mencurigai adanya 1 unit speedboat warna putih yang bersandar di pinggir pantai bersama dengan 1 kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah pantai menuju laut.

“Pada saat petugas mendekati kapal nelayan, seseorang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan, ditemukan 5 jerigen warna biru yang diduga berisi narkotika jenis sabu cair, serta 3 orang yang salah satunya merupakan WNA,” ungkapnya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Rusdi, pelaku masuk dan membawa sabu cair ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan dari Iran. Setelah itu, kapal tersebut akan dipindahkan ke speedboat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringan tersangka.

“Sabu cair tersebut dimuat di dalam jerigen yang dicampur dengan bensin guna menyamarkan sabu cair dan mengelabui petugas dalam hal pemeriksaan,” tambahnya.

Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa dari 264,730 gram sabu yang diamankan dapat menyelamatkan 1.058.945 jiwa dan total kerugian jika dinominalkan mencapai Rp. 344.149.000.000.

Dalam operasi penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 1 unit speedboat warna putih merk Yamaha 85 PK. Untuk saat ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!