Ferdi Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat

Benanusa.com, Jakarta – Prosesi sidang kode etik Kepolisian Republik Indonesia terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022. Ferdi Sambo menjalani persidangan kode etik usai dituding menyalahi kode etik profesi Polri.

Hasil persidangan yang berlangsung kurang lebih 18 jam tersebut menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sehingga Ferdi Sambo dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan sidang tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.

Selain pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, Sambo juga dijatuhi sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari.

Atas putusan tersebut, Ferdi Sambo menyampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalannya.

“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.

Namun demikian, Ferdy Sambo menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo usai persidangan berlangsung bahwa tersangka dapat mengajukan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada lagi PK atau peninjauan kembali,” ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang.

Dalam kesempatan tersebut Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers berikut juga rasa terima kasihnya. Diketahui bahwa sebelumnya, sempat terjadi pembentakan saat sidang baru akan dimulai.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!