benanusa.com
Gelombang Informasi Nusantara
banner

Detik Detik Menanti Putusan Bawaslu RI

Written by

Jambi – Benanusa.com, Pasca bergulirnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Gugatan Partai Prima melawan KPU RI, yang amaranya :

M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
1.Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat  Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Pentolan Pentolan Partai Prima mengadukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Pekan lalu, saat dikonfirmasi oleh awak media ke Mangapul Silalahi, Mangapul membenarkan adanya laporan tersebut dan sedang menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum hari ini, Senin 20 Maret 2023

“Iya benar, kita ada laporkan dugaan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan nomor laporan : 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 dan kalau tidak ada halangan, putusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI akan dibacakan hari ini” Ujar Mangapul. 20 Maret 2023

Mangapul berharap Seperti permohonan yang mereka sampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan KPU RI, mangapul berharap Bawaslu menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif & memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi ulang & menyatakan Partai Prima sebagai partai peserta Pemilu 2024″ Tutup Mangapul Silalahi

Article Tags:
· · · ·
Article Categories:
Hukum, HAM dan Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *