Benanusa.com, Jambi – Persidangan kasus dugaan pengangkutan minyak ilegal oleh PT Jambi Tulo Pratama masih terus bergulir. Sidang lanjutan digelar pada Selasa, 7 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jambi. Persidangan dimulai pada pukul 12.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebanyak 3 orang saksi dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Satu orang saksi Ahmad Kuatno merupakan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Subdit 4, Direskrimsus Polda Jambi. Sementara itu, 2 orang lainnya, Andika Pratama dan Meko Mahendra merupakan pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, (KSOP) Kementerian Perhubungan.
Saksi memberikan keterangan bahwa pihaknya melakukan pengamanan terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan bunker (pengisian) BBM jenis minyak solar olahan ke kapal.
Dalam keterangannya, saksi ikut mengamankan 1 unit truk bertuliskan PT Jambi Tulo Pratama di RT 11 Jalan Lintas Wisata Candi Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami amankan driver truk atas nama Welber Sinurat, bersama 1 orang Kernet saudara Samsul. Pada saat itu kami tanyakan, yang dibawa merupakan minyak solar olahan berisi 16.000 liter dari gudang PT Jambi Tulo. Hanya menunjukkan surat jalan (DO). Mobil ini merupakan target operasi, karena diduga sering mengangkut minyak ilegal,” ujar Ahmad.
Saat kapal menepi, kemudian dilakukan pengecekan.
“Kapal tidak dilengkapi surat-surat. Ada yang melakukan pengecekan ke Gudang Jambi Tulo. Ya. Namun saya tidak melihat karena fokus pada penangkapan,” ujarnya.
Namun keterangan saksi dibantah. Menurut keterangan terdakwa Oktovianus, bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar.
“Saya tidak ditangkap di gudang. Namun saya ditelpon Anggota polisi untuk diajak ngopi. Kemudian saat saya hendak pulang saya dibawa ke Polda Jambi,” ujar terdakwa Oktovianus.
Sementara itu, menurut terdakwa Anggiat pada saat penangkapan ada 3 kapal di sana, tidak hanya 1 seperti keterangan saksi.
Terdakwa Welber Sinurat menyatakan ada beberapa keterangan saksi yang tidak benar.
“Saya tidak ditangkap pukul 19.00, namun 18.30. Kapal Leopard 02 tidak merapat saat kami ditangkap, namun merapat setelah 30 menit kami diamankan. Kemudian saksi mengaku tidak ikut melakukan pengecekan, tapi saya melihat saksi ikut naik ke atas tangki melakukan pengecekan,” ujar Welber.
Selanjutnya, Meko, saksi yang merupakan pegawai KSOP menyatakan bahwa pihaknya diperiksa sebagai sebagai saksi untuk ditanyai Ditreskrimsus mengenai perizinan bunker kapal.
Saksi Meko juga dimintai keterangan mengenai perizinan yang dimiliki PT Jambi Tulo Pratama menyatakan tidak memiliki izin untuk melakukan bunker. Sehingga menurutnya, tidak diperbolehkan karena administrasi tidak lengkap.
“Yang saya dengar dari percakapan dengan teman saya, pihak yang mengaku dari PT Jambi Tulo Pratama pernah menghadap menemui teman saya untuk mengurus perizinan pada bulan Agustus 2022. Namun saat itu ada persyaratan yang belum lengkap,” ujar Meko.
Jika ada pelanggaran tidak memenuhi administrasi atau izin maka akan diberikan teguran dan selanjutnya tindakan KSOP yaitu tidak lagi memberikan izin pelayaran.
“Sepengetahuan saya tidak dipidana, paling berdasarkan aturan hanya ada pencabutan izin,” ujar Meko.
Pasca persidangan, Putra Tambunan selaku penasehat hukum para terdakwa menyatakan banyak keterangan dari saksi yang berubah-ubah.
“Kami menduga ada kebohongan karena keterangan yang berubah-ubah. Saat dikonfrontir oleh majelis hakim tadi, terdakwa membantah. Bahwa terdakwa tidak pernah menyatakan bahwa minyak di dalam mobil tersebut adalah minyak olahan. Terdakwa menyatakan bahwa minyak tersebut mereka angkut dari gudang,” ujar Putra Tambunan.
Menurut penasihat hukum para terdakwa, kasus ini cenderung terkesan dipaksakan. Tindak pidana yang didakwakan itu prosesnya belum terjadi. Jadi bagaimana posisi kapal, bagaimana posisi mobil, itu cukup menjelaskan bahwa belum terjadi peristiwa hukum di sana.
“Kami berharap proses persidangan ini terus berlangsung dengan baik. Sehingga, dari fakta hukum yang digali dapat mengungkap kebenaran secara terang dan keadilan hukum dapat terpenuhi,” pungkasnya.