Benanusa.com, Jambi – Pengurus Harian ketua Bidang dan sekretaris dan beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi resmi memberhentikan beberapa advokat secara tidak hormat. Pemberhentian secara tidak hormat ini adalah hasil keputusan rapat Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Ketua dan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi yang digelar pada Sabtu 4 Maret 2023.
Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi, Romiyanto,SH, menyebutkan nama – nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat:
1.Tumpul Simajuntak,SH
2. Ihsan Hasibuan,SH,MH
3.Irwan,SH
4. Endang Kuswardani,SH,MH
5. Ahmad,SH
6. Ardiansyah,SH,MH
7.Gusfa Wendri ,SH
8. Jarkasman,SH
9. Sergius Bosco Nitung,SH
Langkah yang diambil oleh Pengurus DPD KAI Provinsi Jambi dengan memecat/memberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota disebut-sebut sebagai keputusan tepat untuk menjaga marwah KAI. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Budi Asmara.
Sebagaimana yang disebutkan oleh wakil Ketua Bidang Kaderisasi & Organisasi Advokat, nama-nama tercantum di atas secara nyata telah melanggar AD/ART KAI ISL dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama.
“Khusus kepada saudara Ikhsan Hasibuan yang mengaku sebagai ketua KAI Provinsi Jambi adalah perbuatan yang sesat. Karena sudah 4 (empat) kali ikut Musda KAI Provinsi JAMBI selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua KAI Provinsi Jambi. Untuk itu Bang, mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Konggres Advokat Indonesia kiranya jangan sekali-kali menggunakan kartu tanda pengenal Advokat KAI,” ungkap Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jambi.
Ia melanjutkan, selain melarang menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamilah Lubis,SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI, 9 nama yang dipecat tidak boleh menggunakan atribut lain milik KAI ISL.
“Apabila tetap menggunakan atribut tersebut, maka kami akan melakukan langkah-langkah Hukum. Setelah putusan pemecatan ini maka akan diteruskan ke DPP Kongres Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat,” ujar Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jambi Advokat Budi Asmara, SH.