Benanusa.com, Tebo – Terdakwa dalam kasus penipuan atau penggelapan berkedok kredit emas, Anira Dina Minata (33), seorang ibu rumah tangga dari Kabupaten Tebo, mulai menjalani persidangan.
Anira, yang juga dikenal sebagai Ira, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
Empat saksi, yang merupakan korban penipuan, menghadiri sidang yang dipimpin Lady Arianita, Silva Da Rosa, dan Ria Permata Sukma.
Karena tindakan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Hari Anggara menuntut terdakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana karena penipuan dan penggelapan.
“Kami menuntut sesuai ancaman hukuman yang diatur pada pasal tersebut, dan diputuskan dengan tuntutan 7 tahun penjara,” katanya pada Senin (19/06/2023).
Saat bertemu langsung dengan para korban penipuan, Ira yang hadir, yang mengenakan baju tahanan berwarna orange, hanya menunjukkan wajah datar.
Perjanjian keuntungan yang dibuat oleh perusahaan dengan para korban yang menggunakan emas palsu akhirnya mengakibatkan pasal beruntun dan ancaman 7 tahun penjara dari JPU.
Korban yang melakukan investasi kredit emas dengan terdakwa mengalami kerugian sekitar dua miliar rupiah.
Korban menyatakan bahwa dia tidak berharap uang investasinya akan kembali karena tindakan terdakwa, dan dia menuntut agar terdakwa dihukum dengan keras.
Korban Rita Marlina berkata, “Uang dak mungkin balek, tapi kami minta pengadilan menetapkan hukuman seberat beratnya dan seadil adilnya kepada terdakwa.”
Terdakwa ditahan karena tujuh laporan korban; salah satunya adalah Rita Marlina, yang tinggal di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah pada 7 September 2022.
Saat dilaporkan ke polisi, Rita Marlina mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada terdakwa dengan perjanjian untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.850.000 dari terdakwa selama sepuluh minggu.
Bisnis tersebut berlangsung hingga Desember 2022, dengan korban menyerahkan total Rp 195 juta kepada terdakwa. Namun, hingga saat ini, korban belum menerima apa yang dijanjikan terdakwa.
Terdakwa berusaha melarikan diri, tetapi pada Rabu 29 Maret 2023, pukul 17.30 WIB, dia berhasil ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Selain terdakwa, polisi juga menemukan barang bukti: satu buku tabungan, satu lembar kwitansi setoran tunai, satu buku rekapan dengan merk OKEY, satu unit sepeda listrik warna merah, dan kunci kontak sepeda listrik warna merah.