Stadion Pijoan, Pusat Pertumbuhan Jambi. Rencana pembangunan Stadion Internasional di Pijoan, Kecamatan Jaluko Muaro Jambi, diyakini akan menimbulkan Multiplier Effect terhadap percepatan pertumbuhan investasi di Provinsi Jambi. Efek ganda ini akan memberikan pondasi pada ekonomi dan konektivitas warga.
Kawasan ini tidak hanya mengakumulasi manusia, tetapi juga modal serta peradaban yang menyertainya. Kawasan Pematang Gajah, Mendalo, Sei Duren, dan Pijoan merupakan kawasan urban (pinggiran) di Provinsi Jambi. Kawasan yang masuk Kabupaten Muaro Jambi telah lama diyakini akan menjelma menjadi Kota Satelit di Jambi.
Membangun infrastruktur boleh, tapi jangan menabrak aturan, terlebih sampai mencabut hak-hak masyarakat Jambi.
Sudah puluhan tahun kawasan ini pembangunannya relatif stagnan sejak pemindahan Kampus Unja Telanaipura ke Mendalo tahun 1986. Kemudian, gebrakan visioner mantan Gubernur Jambi Abdurahman Sayoeti dengan mendirikan sekolah unggulan Titian Teras di Pijoan tahun 1999. Lalu, Kementerian Agama juga mendirikan MAN Cendekia dan kampus UIN STS Jambi pada era 2000-an. Inilah pintu masuk kita dalam membahas permasalahan hukum tentang tanah Pijoan yang kini dipaksakan untuk dibangun stadion oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Masalah status lahan stadion ini, informasi yang berkembang di masyarakat tidaklah utuh dan justru membingungkan, seolah hanya ingin membuat pembenaran bahwa lahan yang digunakan telah memiliki sertifikat atas nama Kabupaten Muaro Jambi lalu dihibahkan ke Pemda Provinsi Jambi, sehingga apa yang dilakukan Pemprov hari ini dianggap benar.
Ada yang mengeluarkan pernyataan bahwa bahkan KPK dan BPK sendiri telah melakukan verifikasi terkait hal ini, dan hasilnya tidak ditemukan masalah terkait status tanah tersebut. Dalam tulisan ini, saya meminta klarifikasi kapan BPK dan KPK melakukan verifikasi? Tolong tunjukkan suratnya kalau memang ada. Jika tidak ada, berarti ada informasi yang salah disampaikan ke publik, dan pihak yang mengeluarkan pernyataan wajib mengklarifikasi hal tersebut. Kita tidak boleh melakukan pembohongan publik dengan memberikan informasi yang tidak didukung oleh data dan kebenaran.
Lahan seluas 11 hektar yang kini dipaksakan untuk dibangun stadion sebenarnya sudah umum diketahui sebagai kampus Unbari, dengan dikelilingi pagar yang kokoh dan terdapat papan dari beton bertuliskan kampus Universitas Batanghari. Hingga kini, kampus tersebut masih berdiri kokoh meskipun ada alat berat yang sedang bekerja di dalam lahan tersebut. Ironis memang kejadian ini.
Sejak tahun 1980-an sampai dibangunnya pagar kampus Unbari pada tahun 2000-an, warga Jambi yang melintas di Pijoan juga pasti tahu bahwa itu adalah lokasi Kampus Unbari. Namun, ironisnya, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, BPN Muaro Jambi, dan Pemerintah Provinsi Jambi menepis keberadaan Kampus Unbari tersebut.
Sejarah dengan data mencatat bahwa pada tahun 1987, Bupati Batanghari menghibahkan tanah seluas 40 hektar yang berlokasi di Pijoan kepada Yayasan Pendidikan Jambi. Dari tanah hibah tersebut, sebagian juga dihibahkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi kepada beberapa pihak untuk kepentingan umum dan sekolah, termasuk sekolah MAN Cendikia dan SMA Titian Teras. Hibah tersebut dari Yayasan Pendidikan Jambi selaku pemilik kepada Pemerintah Provinsi Jambi sebagai pihak penerima yang membangun sekolah-sekolah tersebut.
Lalu, hari ini hanya karena lokasi lahan tidak lagi berada di Kabupaten Batanghari saat melepas, sementara Bupati Muaro Jambi mengklaim bahwa itu adalah lahan milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan tanpa memikirkan kepentingan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil paksa lahan tersebut. Apa kepentingan Bupati Muaro Jambi saat itu memaksa mengambil lahan kampus? Toh, setelah disertifikatkan, lahan tersebut tidak dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, malah diberikan kepada pihak lain, yaitu Pemerintah Provinsi.
Apakah lebih penting membangun stadion lalu menghilangkan kampus/sekolah? Apakah sudah dengan perencanaan yang matang stadion itu dibangun di lokasi Pijoan? Apakah sudah benar proses pensertifikatan tanah oleh BPN Muaro Jambi? Yuk, kita kawal bersama.
Jakarta, 17 Juni 2023
Firmansyah, SH
*Penulis merupakan Advokat