Benanusa.com, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan tindakan penyitaan terhadap uang dan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PT. SNP. Konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis, 15 Juni 2023, pukul 12.10 WIB, di Aula Lantai IV Kejati Jambi, menjelaskan mengenai perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP di Bank Jambi pada tahun 2017-2018. Uang senilai Rp. 23,7 miliar lebih telah disita sebagai aset dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, didampingi oleh Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejati Jambi, menjelaskan perkembangan kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.
Uang yang disita ini berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan yang dimiliki oleh salah satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP di Bank Jambi pada tahun 2017-2018. Penyitaan ini melengkapi barang bukti dalam kasus ini, yang sebelumnya juga telah disita oleh penyidik, seperti 1 unit rumah yang terletak di atas 2 bidang tanah di alamat Discovery Eola Blok F No. 1, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan bantuan Bidang Intelijen akan terus melacak aset-aset yang terkait untuk disita, guna mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini. Bahkan setelah perkara ini disidangkan, jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.
Selanjutnya, Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus pencucian uang, kemudian menggabungkan kasus pencucian uang dengan kasus tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana awal (predicate crime) dalam satu surat dakwaan, dan kemudian akan diserahkan ke Pengadilan.