Benanusa.com, Jambi – Memenuhi panggilan, Tim Kuasa Hukum Citra Silalahi yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan datangi Polresta Jambi. Sesampainya di Polresta Jambi pada Selasa, 13 Juni 2023 siang, tim Kuasa hukum mendapat informasi bahwa tersangka diduga berupaya menghambat berlangsungnya kasus ini. Tersangka melayangkan tuduhan laporan palsu melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Staf Presiden.
“Adapun informasi yang kami dapatkan ialah, di mana tersangka melaporkan terkait laporan yang disampaikan oleh klien kami kepada Kepolisian Resor Kota Jambi adalah laporan palsu. Dan hal ini dia sampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP). Yang mana tujuan surat itu langsung ditujukan kepada bapak Presiden Joko Widodo. Untuk menanggapi hal ini, saya rasa hal yang sangat simple ya sebenarnya di mana bilamana memang merasa ada laporan laporan palsu atau penetapan tersangkanya terkesan mengada-ada atau merasa dia adalah korban dari laporan yang kami laporkan ini, silakan lakukan praperadilan atau tidak tidaknya laporkan ke wilayah hukum polda jambi atau ke mana ia mau,” tutur Dede Fiko, salah satu anggota tim kuasa hukum Citra pada Selasa, 13 Juni 2023.
Langkah yang diambil Tersangka Chodizah Saragih dipandang aneh dan terkesan sedang bermain “playing victim”. Dengan berlarutnya proses hukum selama tiga tahun ini, tim kuasa hukum justru melihat tersangka diuntungkan. Anehnya, malah merasa jadi korban dan kembali mencoba mengulur waktu dengan melakukan langkah yang tidak semestinya.
“Kami akan sambut, kami juga ada agenda ke Jakarta. Kami akan sampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP ditembuskan ke Mabes Polri, hingga ke Polresta Jambi,” tutur Saka Baja Damanik menimpali, saat jumpa pers di tempat yang sama.
Dede Fiko, SH melanjutkan, di satu sisi, kami juga mengapresiasi terkait kerja dari kawan kawan penyidik Polresta Jambi khususnya bapak Bobby Siagian ya. Yang mana selama 3 tahun ini beliau sudah bekerja dengan baik, yang perlu kami sampaikan terkait statu orang yang kami laporkan ini informasinya sudah ada yang dijadikan tersangka. Kami berharap bukan hanya saja ditetapkan sebagai tersangka namun harus dilakukan penahanan. Kami juga dengan tegas meminta untuk 2 orang lagi yang kita laporkan ikut dijadikan tersangka dan ditahan.” tuturnya.
“Terkait dengan barang bukti mobil sebagaimana petunjuk jaksa, kami minta agar segera dilakukan sita. Yang kita khawatirkan adalah hilangnya barang bukti sehingga sulit untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti ini tadi. Nah, di sini kami juga meminta untuk bapak Kapolda jambi, bapak Kapolri agar memberikan perlindungan hukumnya kepada kawan-kawan penyidik. Bilamana memang perkara ini seolah-olah ada yang mencoba untuk membentengi, sehingga terkesan lamban penanganannya. Cuma kami tetap percaya supremasi hukum akan tetap ditegakkan,” kata Dede Fiko.
“Kami percaya tidak ada manusia yang kebal dengan hukum itu hanya itu yang kami minta supaya kepastian hukum bisa didapatkan oleh klien kami,” tuturnya.