Diduga Kangkangi Hak Buruh: Pengusaha Sawit Jambi, Monica Purba, Resmi Dilaporkan ke Polda dan Terancam 8 Tahun Penjara

Avatar

Benanusa.com,Jambi – Komitmen penegakan hak-hak pekerja di Provinsi Jambi kembali diuji. Salah satu keluarga pengusaha ternama, Monica Purba, selaku pemilik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Laporan ini dilayangkan terkait dengan dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang mencederai hak perlindungan sosial pekerja.

​Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan berinisial RA, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center, mengambil langkah hukum tegas setelah upaya persuasif menemui jalan buntu.

​Kuasa hukum pelapor dari LBH Makalam Justice Center, Adjie Pramana Sukma, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​Monica Purba dibidik dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana berat bagi pemberi kerja yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan maupun menyetorkan iuran BPJS karyawannya.

​”Laporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu individu, melainkan gerakan nyata penegakan hukum. Ini adalah bentuk komitmen LBH Makalam dalam memperjuangkan hak para pekerja, khususnya di Provinsi Jambi. Kami akan mengawal ketat persoalan ini hingga lahir kepastian hukum dan keadilan yang hakiki,” tegas Adjie dalam keterangannya.

​Langkah melaporkan pengusaha tersebut ke ranah hukum pidana tidak terjadi begitu saja. Adjie mengungkapkan bahwa tim hukum LBH Makalam sebelumnya telah melayangkan somasi (teguran hukum) resmi kepada Monica Purba untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, sangat disayangkan, respons yang diterima dari pihak kuasa hukum Monica Purba dinilai sama sekali tidak menyentuh substansi persoalan dan jauh korelasinya dengan teguran yang diajukan.

​”Kami melihat sama sekali tidak ada iktikad baik dari Saudari Monica Purba selaku pemilik. Kami menduga kuat pengusaha ini telah mengangkangi regulasi yang sudah ditetapkan oleh negara. Perlu diingat, ini bukan pelanggaran administrasi biasa. Ancaman pidana yang menanti di pasal ini mencapai 8 tahun penjara,” tambah Adjie secara lugas.

Babak Baru Perjuangan Hak Buruh Jambi

​Dengan diterimanya laporan resmi ini di Polda Jambi, publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak para pengusaha yang diduga nakal dan abai terhadap kesejahteraan buruh.

​LBH Makalam Justice Center menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap mengawal kasus ini sampai ke meja hijau demi memastikan tidak ada lagi pekerja di Jambi yang hak-hak konstitusionalnya dirampas oleh kekuatan korporasi.

error: Content is protected !!