Benanusa.com, Jambi – “Katanya, Ayah adalah cinta pertama anak perempuannya. Katanya, rumah adalah dermaga paling aman untuk menepi. Namun bagi DS, gadis kecil berusia 9 tahun di Kota Jambi, semua untaian kata indah itu adalah kebohongan yang paling menyayat hati.
Di saat ibunya bertaruh nasib di negeri orang sebagai TKW demi menjemput masa depan yang lebih baik, DS justru dipaksa menelan pil pahit di rumahnya sendiri. Mahkotanya direnggut paksa, kehormatannya dihancurkan oleh laki-laki yang seharusnya menjadi benteng perlindungannya: Ayah kandungnya sendiri.
Bayangkan ketakutan hebat yang mendekam dalam dada anak sekecil itu. Ia menahan sakit dalam sunyi, bingung hendak bersuara kepada siapa, karena sang pelindung telah bermutasi menjadi predator yang keji. Kini, sang ibu telah pulang. Namun, kepulangannya tidak disambut dengan gelak tawa, melainkan oleh tatapan kosong penuh trauma dari putri kesayangannya.
Perjuangan mencari nafkah di negeri orang ia hentikan seketika, berganti dengan perjuangan yang jauh lebih besar: MENUNTUT KEADILAN.
Sebagai praktisi hukum dan bagian dari UPTD PPA di Kota Jambi, kegelisahan ini tidak bisa lagi dibendung. Negara harus hadir! Hukum tidak boleh buta dan tuli terhadap jeritan anak-anak kita. Jangan biarkan predator berkedok ayah ini bebas menghirup udara di luar jeruji besi.
Kasus DS adalah potret darurat kekerasan seksual yang harus kita kawal bersama. Mari kita pastikan hukum bekerja bukan hanya untuk menghukum, tapi untuk memulihkan martabat seorang anak manusia.”
Oleh ✍️
Advokat Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H.
Pendiri Kantor Hukum DBS Nirwasita & Penasehat Hukum UPTD PPA Kota Jambi

