Niat Investasi Berujung Masuk Bui, Kok Bisa?

Benanusa.com, TANJUNG JABUNG TIMUR – Niat hati ingin merajut masa depan dengan berinvestasi sebidang tanah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 50 tahun bernama Sarjono, justru harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Kisah pilu ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam urusan jual beli lahan. Bagaimana bisa sebuah niat investasi malah berujung pada jeratan pidana perusakan kawasan lindung?

Awal Mula Petaka Investasi Lahan

Kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika Sarjono, seorang warga Kecamatan Rantau Rasau, memutuskan untuk membeli lahan seluas 6 hektar di Desa Simpang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Lahan tersebut dibeli dari seorang warga bernama Yasri Laini alias Pilin dengan nilai kesepakatan Rp 90.000.000.

Sarjono memperoleh tanah tersebut dengan bermodalkan surat Sporadik. Bagi masyarakat awam, surat ini kerap dianggap sebagai jaminan keamanan awal kepemilikan lahan. Namun tanpa disadari, titik koordinat lahan yang dibelinya ternyata berstatus masuk ke dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam.

Terseret Kasus Perusakan Hutan

Petaka benar-benar menghampiri ketika tim Penegakan Hukum (Gakkum) turun melakukan inspeksi ke lokasi. Di atas lahan yang baru dibeli Sarjono tersebut, ditemukan aktivitas pengolahan lahan yang melibatkan alat berat berupa ekskavator. Atas temuan inilah Sarjono ditangkap dan diseret ke ranah hukum oleh Kejaksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!