dari Jaksa Penuntut Umum bersifat kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Mereka menyoroti bahwa jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam tindak pidana tersebut, apakah bertindak sebagai orang yang mengerjakan lahan secara langsung, atau sekadar turut serta. Pihak pembela juga menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan kliennya murni merupakan hubungan keperdataan jual beli, bukan tindak pidana.
Kepada media, tim Kuasa Hukum Sarjono menyampaikan pandangan serta tuntutan mereka terhadap proses hukum yang menjerat kliennya.
“Perkara ini sudah di pengadilan negeri sabak. Dan memasuki agenda ke 2 yaitu eksepsi atau keberatan. Harapan dari kami kuasa hukum, memohon kepada majelis yg memeriksa perkara ini agar dapat mengabulkan keberatan/eksepsi kami, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat di terima, menyatakan perkara aquo tidak di periksa lebih lanjut, dan memulihkan harkat dan martabat dari klien kami. Dan harapan kami kepada polda jambi atas laporan kami bulan november atas dugaan penipuan agar ditindak lajuti agar mendapat titik terang fakta kebenaran hukum.”
Kasus Sarjono kini memunculkan dilema di ruang keadilan. Publik menanti apakah palu hakim Pengadilan Negeri Sabak akan membebaskan warga yang merasa tertipu ini, serta menunggu gerak cepat aparat kepolisian untuk membongkar tuntas laporan penipuan yang diklaim menjadi akar dari petaka ini.

