Benanusa.com, Jambi – Polda Jambi melaporkan pelaksanaan kegiatan Restorative Justice antara Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi) dan Syarifa Fadiyah Alkaf, pada hari Senin, 6 Juni 2023. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian terkait konten Tiktok yang diunggah oleh akun @fadiyahalkaff. Kegiatan Restorative Justice berlangsung di Ruang Riksa Restorative Justice Ditreskrimsus Polda Jambi sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Polda Jambi dengan nomor Lapduan/83/V/RES.2.5./2023/Diterskrimsus, tanggal 4 Mei 2023. Selanjutnya, surat perintah penyelidikan dikeluarkan dengan nomor Sp. Lidik/113/V/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 15 Mei 2023.
Pemkot Jambi melaporkan adanya konten Tiktok dengan judul “Klarifikasi Surat Kerajaan Fir’aun Kota Jambi” yang diunggah oleh akun Tiktok @fadiyahalkaff. Dalam video tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang dianggap meresahkan oleh Pemkot Jambi. Pelapor menyoroti kalimat “surat kerajaan fir’aun pemkot jambi” pada menit 00.00 hingga 00.05 serta kalimat “pemkot jambi isi nya iblis semua” pada menit 01.56 hingga 02.00.
Pemkot Jambi melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh akun Tiktok @fadiyahalkaff dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.08 Tahun 2008 Tentang ITE.
Pada hari Minggu, tanggal 4 Juni 2023, akun Tiktok @fadiyahalkaff mengunggah video permintaan maaf kepada Pemkot Kota Jambi terkait konten yang telah diunggah pada tanggal 2 Mei 2023 dengan judul “Klarifikasi Surat Kerajaan Fir’aun Kota Jambi”. Video permintaan maaf tersebut menjadi objek pelaporan oleh Pemkot Jambi. Menyikapi video permintaan maaf tersebut, Pemkot Jambi yang diwakili oleh M. Gempa Awaljon mencabut laporan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2023 dan memilih untuk melakukan mediasi Restorative Justice.
Kegiatan Restorative Justice berlangsung dengan lancar tanpa adanya hambatan dari kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan komitmen dari Pemkot Jambi dan Sdri. Syarifa Fadiyah Alkaf untuk mencapai kesepakatan yang membangun dan menjaga kedamaian di masyarakat.