Niat Investasi Berujung Masuk Bui, Kok Bisa?

Negeri Tanjung Jabung Timur.

Berdasarkan surat dakwaan dengan nomor register PDM-23/TJT/12/2025, ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Merasa Dijebak dan Adanya Laporan Penipuan

Di balik jeratan pasal tersebut, tersimpan rentetan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak terdakwa. Sarjono merasa telah dijebak dan ditipu mentah-mentah. Pasalnya, meski berstatus sebagai pembeli, ia mengaku sama sekali belum pernah menyentuh apalagi menggarap lahan tersebut. Ia bersikukuh tidak pernah mengeluarkan dana untuk pembersihan lahan, tidak pernah menyuruh orang lain, apalagi turun sendiri membersihkan lahan yang sudah ia beli. Pihaknya pun menduga kuat adanya sabotase.

Merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi tanah, Sarjono tidak tinggal diam. Tim Penasihat Hukumnya mencatat bahwa klien mereka sejatinya adalah pembeli yang beritikad baik. Faktanya, jauh sebelum kasus ini disidangkan, pihak Sarjono telah secara resmi melaporkan Yasri Laini alias Pilin atas dugaan penipuan (Pasal 378) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada 12 November 2025.

Perlawanan Melalui Eksepsi di Meja Hijau

Kini, nasib Sarjono tengah dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Sabak. Sidang telah memasuki agenda kedua, yakni pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasihat Hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum yang diwakili oleh X. Pardo Sinaga, menilai bahwa dakwaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!